KENALI HIDUP SEHAT, UNTUK HIDUP
BERMANFAAT

Sehat itu mahal.
Banyak
orang yang menganggap hal tersebut sebelah mata. Namun sebelumnya, tahukah
kalian pengertian sehat ? Istilah sehat sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari,
namun masih banyak yang belum paham mengenai konsep sehat-sakit.
Sehat memiliki
pengertian menurut UU Pokok
Kesehatan No. 9 tahun
1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani),
rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit,
cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat tersebut sejalan dengan pengertian sehat
menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat
adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik,
mental, dan sosial. Batasan kesehatan tersebut di atas sekarang telah
diperbaharui bila batasan kesehatan yang terdahulu itu hanya mencakup tiga
dimensi atau aspek, yakni: fisik, mental, dan sosial, maka dalam Undang- Undang
N0. 23 Tahun 1992, kesehatan mencakup 4 aspek, yakni: fisik (badan), mental
(jiwa), sosial, dan ekonomi. Adapun
Perwujudan dari aspek kesehatan antara lain :
- Kesehatan
fisik terwujud
apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan
dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi
normal atau tidak mengalami gangguan.
- Kesehatan
mental (jiwa) mencakup
3 komponen, yakni pikiran, emosional, dan spiritual. Pikiran sehat
tercermin dari cara berpikir atau jalan pikiran.
- Kesehatan
sosial terwujud
apabila seseorang mampu berhubungan dengan orang lain atau kelompok lain
secara baik, tanpa membedakan ras, suku, agama atau kepercayan, status
sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, serta saling toleran dan
menghargai.
- Kesehatan
dari aspek ekonomi terlihat
bila seseorang (dewasa) produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang
menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong terhadap hidupnya sendiri atau
keluarganya secara finansial. Bagi mereka yang belum dewasa (siswa atau
mahasiswa) dan usia lanjut (pensiunan), dengan sendirinya batasan ini
tidak berlaku. Oleh sebab itu, bagi kelompok tersebut yang berlaku adalah
produktif secara sosial, yakni mempunyai kegiatan yang berguna bagi
kehidupan mereka nanti, misalnya berprestasi bagi siswa atau mahasiswa,
dan kegiatan sosial, keagamaan, atau pelayanan kemasyarakatan lainnya bagi
usia lanjut.
Sumber : Zakapedia.com
0 Comments